Info Prodi
Friday, 06 Dec 2024
  • Pendaftaran Gelombang I | Link Pendaftaran Mahasiswa Baru http://stpmd.apmd.ac.id/form-registrasi-seleksi-mahasiswa-baru/

MELEMBAGAKAN MAZHAB TIMOHO

Thursday, 10 March 2022 Oleh : admin

Guno Tri Tjahjoko dan Utami Sulistyana

 

Gayung bersambut seiring dengan adanya peninjauan kurikulum 2016,program studi ilmu pemerintahan memiliki agenda  untuk melembagakan  Mazhab Timoho (5 G ) ke dalam kurikulum 2021. Langkah awal yang dilakukan ialah mengevaluasi kurikulum program studi Ilmu Pemerintahan 2016, konteks pengembangan kurikulum dimana posisi “link and match” dapat dimulai dan dikembangkan. Apa saja perangkat pembelajaran yang diperlukan selain deskripsi mata kuliah yang kemudian diterjemahkan secara detil dalam rancangan pembelajaran semester (RPS).Permasalahan tersebut di atas tentu perlu eksekusi dari program studi, agar perubahan kurikulum 2021 dapat terwujud.

Evaluasi Kurikulum 2016

Evaluasi kurikulum setiap lima tahun penting dilakukan, agar semua civitas akademica dapat menerima perubahan, paradigma baru dan secara periodik dilakukan audit. Demikian pula dalam menjalankan tridarma (pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat) dan membangun teori (theory building 5G: complex problem solving). Program studi harus memiliki sumber daya dosen yang memadai baik secara kualitas maupun kuantitas untuk memfasilitasi dan menginspirasi mahasiswa belajar, karena dosen adalah  penggerak proses pendidikan. Selain itu perlu ketersediaan dan kecukupan materi dan media belajar yang terbuka dengan perkembangan zaman. Artinya ada materi yang dapat digunakan bersama dan dijamin bersama kebaharuannya. Perubahan jaman memerlukan digital teknologi, data pendukung pengetahuan yang up to date mengikuti perkembangan zaman.

Selaras dengan adanya evaluasi kurikulum 2016, dilakukan juga sinkronisasi dengan kurikulum Nasional KAPSIPI. Diskusi kurikulum dilakukan oleh pengurus program studi bersama para dosen, mahasiswa dan alumni. Dalam mendiskusikan kurikulum ada beberapa matakuliah yang mengacu pada kekhasan keAPMDan yang berciri kedesaan yang dipadukan dengan Mazhab Timoho (5G). Namun ada juga beberapa mata kuliah yang diambil dari kurikulum KAPSIPI dengan konten yang disesuaikan dengan visi dan misi kelembagaan. Dalam meninjau kurikulum 2021 dimasukkan tiga muatan : pertama ilmu (ilmu guru, ilmu buku dan ilmu laku), kedua platform institusi terutama program studi positioning penting untuk novelty, identitas, arah, tagline, bendera program studi Ilmu Pemerintahan dan ketiga, instrumen akademik karena kurikulum adalah pengetahuan yang diinstrumentasi (SKS), namun harus menjabarkan ilmu dan platform.

Setelah mendiskusikan dan meninjau kurikulum 2016 dan memperhatikan perkembangan jaman dan perubahan visi dan misi lembaga, maka langkah awal yang dilakukan ialah meninjau visi,misi,tujuan,profil lulusan, capaian pembelajaran lulusan dan kompetensi. Visi merupakan arah yang akan diwujudkan oleh program studi ke depan. Visi program studi menjadi landasan institusi keilmuan dan komunitas yang kokoh dalam memperjuangkan terwujudnya kedaulatan rakyat serta menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Adapun misi program studi ialah  memperkuat dan meneguhkan keilmuan pemerintahan untuk pembentukan pemerintah (government making) dan pembentukan warga (citizen making). Selain itu program studi ilmu pemerintahan mencerahkan praktik pemerintahan Nasional, Daerah, dan Desa. Menghasilkan Sarjana Sujana yang berpihak kepada daulat rakyat dan martabat warga.

Visi,Misi dan Capain Luaran Pembelajaran

Untuk mewujudkan visi dan misi tersebut, maka dirumuskan tujuan program studi sebagai institusi dan komunitas epistemik yang terbuka, dinamis dan kredibel. Program studi ilmu pemerintahan menghasilkan keilmuan yang tegas dan jelas dalam kerangka 5 G (Government, Governing, Governability, Governance dan Governmentality). Dosen dan mahasiswa menghasilkan karya-karya keilmuan pemerintahan yang khas, novelty dan kritis. Program studi menyelenggarakan pendidikan pemerintahan dengan pendekatan ilmu guru, ilmu buku dan ilmu laku. Berkontribusi dalam memperkuat praktik pemerintahan yang berpihak kepada rakyat. Menghasilkan lulusan yang mandiri, berwawasan luas, berintegritas, dan responsif.

Berdasarkan visi, misi dan tujuan yang baru, maka diskusi selanjutnya menentukan profil lulusan program studi ilmu pemerintahan. Adapun profil lulusan Sarjana Ilmu Pemerintahan ialah menjadi pemerintah (eksekutif dan legislatif), menjadi pengelola negara: Aparatur Sipil Negara (analis kebijakan, analis anggaran, analis pembangunan, analis legislasi, analis regulasi), Komisioner KPU, Komisioner Bawaslu dan Komisioner Komisi Nasional Hak Azasi Manusia. Selain itu profil lulusan Sarjana Ilmu Pemerintahan menjadi masyarakat sipil profesional (civil society):  guru, peneliti, konsultan, pendamping desa, aktivis, pegiat desa (social entrepreneurship) dan alumni yang bergerak menjadi wiraswasta.

Adapun  capaian pembelajaran lulusan Sarjana Ilmu Pemerintahan ialah mempunyai pengetahuan, sikap (nilai) dan ketrampilan dalam hal berpikir (thinking), berbicara (talking) dan bekerja (working) dalam dunia pemerintahan. Sarjana Ilmu Pemerintahan harus mampu memetakan dan menganalisis hajat hidup orang banyak dan kepentingan rakyat sebagai basis input kebijakan. Mampu berbicara dan menyampaikan pendapat dalam aktivitas pemerintahan  di berbagai forum. Mampu melayani warga yang berkaitan dengan pemerintahan. Mampu menghubungkan (connecting) relasi para pihak dalam dunia pemerintahan. Mampu menemukan resolusi atas masalah yang dihadapi oleh warga.

Ringkasnya kompetensi ontologis menjadi Sarjana Ilmu Pemerintahan mempunyai kemampuan memahami dan menghayati hakekat pemerintahan dari rakyat oleh pemerintah dan parlemen  untuk warga.  Kompetensi epistemologis menjadi Sarjana Ilmu Pemerintahan yang mempunyai kemampuan memahami pembentukan pemerintah (government making) dan pembentukan warga (citizen making) dengan kerangka 5 konsep besar ( government, governing, governability, governance dan governmentality). Kompetensi aksiologis menjadi Sarjana Ilmu Pemerintahan yang mampu dan terampil dalam membuat produk-produk pemerintah yang berpihak pada kepentingan rakyat banyak, antara lain: kebijakan (ekstraksi, stabilisasi, (re)distribusi, proteksi dan koersi), legislasi (Undang-Undang, Perda, Perdes), regulasi (Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, Peraturan Kepala Daerah, Peraturan Kepala Desa), perencanaan (RPJMD, RKPD, RPJMDes, RKPDes), anggaran (APBD, APBDes).

Hasil diskusi para dosen menyepakati daftar mata kuliah dielaborasi dengan 5 G dan terbagi dalam mata kuliah institusi (Ilmu Sosial Humaniora dan ke-APMD-an), mata kuliah Nasional dan mata kuliah Program studi. Mata kuliah institusi, untuk ilmu Sosial Humaniora mencakup mata kuliah teori sosial, teori ekonomi dan teori politik. Sedangkan mata kuliah ke- APMD-an mencakup mata kuliah Kemasyarakatan dan Kedesaan, Tata Kelola Desa, Public Speaking, Teknik Fasilitasi serta Kepemimpinan. Mata kuliah Nasional meliputi mata kuliah Bahasa Indonesia, Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan dan Bahasa Inggris. Selebihnya adalah  mata kuliah dari KAPSIPI dan Prodi Ilmu Pemerintahan. Adapun kurikulum 2021 berisi 144 sks termasuk KKN dan skripsi.

Penerapan Kurikulum 2021

Adapun penerapan kurikulum 2021  untuk mahasiswa baru angkatan 2021. Terdapat 7 (tujuh) mata kuliah baru,  berjumlah 21 SKS dalam kurikulum 2021.Mata kuliah baru tersebut merupakan pewujudan dari dimasukkannya Mazhab Timoho (5 G) ke dalam kurikulum. Sesungguhnya kurikulum 2021 adalah siasat terhadap kurikulum Merdeka Belajar Kampus Merdeka. Konten dari kurikulum 2021 adalah kurikulum keAPMDan yang digabung dengan Mazhab Timoho. Adapun materi kuliah baru dalam kurikulum  2021 ialah teori pemerintahan yang mengkaji tentang 5 G (Mazhab Timoho) dan pendekatan dalam ilmu pemerintahan. Matakuliah Kepemerintahan mengkaji tentang kapasitas pemerintah (governability) dan mentalitas pemerintah (governmentality). Teknologi dan Informasi Pemerintah mengkaji tentang praktik penggunaan aplikasi dalam pemerintahan serta pelayanan terhadap masyarakat. Mata kuliah Konstitusi, Legislasi dan Regulasi mengkaji tentang penerapan hukum dalam pemerintahan. Penganggaran dan Kuangan mengkaji tentang teori pembuatan anggaran baik secara Nasional maupun Daerah. Mata kuliah Perencanaan Pemerintah 1 mengkaji  proses  pembuatan  Anggaran Pendapatan  Belanja Negara (APBN). Adapun  mata kuliah Perencanaan Pemerintah 2 mengkaji  proses pembuatan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD ).

Setelah mengelaborasi kurikulum Nasional yang disandingkan dengan Mazhab Timoho dan materi kuliah keAPMDan, maka langkah selanjutnya ialah memilah-milah mata kuliah, menetapkan bobot SKS, menyusun peta kurikulum, merancang pembelajaran dan menyusun RPS, menyusun mekanisme, prosedur dan instrumen penilaian  dan evaluasi (formatif dan sumatif).

Diskusi-diskusi panjang seharian dari pagi, siang sampai sore dilakukan dalam rangka merumuskan struktur kurikulum 2021 – materi kurikulum harus sesuai dengan visi dan misi program studi. Setelah kurikulum sudah baku dan mendapatkan penetapan dari Senat Akademik, langkah selanjutnya secara formal dimasukkan ke Sistem Informasi Akademik Sekolah Tinggi. Proses ini dilalui dengan banyak koreksi dan revisi, karena terkait dengan instrumen kurikulum 2021 (MBKM) berbeda dengan kurikulum 2016. Hal ini berdampak pada persoalan teknis dalam input materi kuliah dalam Sistem Informasi Akademik.

Namun kendala teknis tersebut dapat teratasi dan program studi Ilmu Pemerintahan sudah dapat menyikapi dengan kurikulum MBKM. Semester 1-4 kurikulum 2021 diisi dengan mata kuliah inti program studi, kemudian di semester 5 sudah menggunakan format sesuai MBKM. Semua mata kuliah di semester 5 sebanyak 4 mata kuliah dapat dipilih oleh mahasiswa baru dari program studi lain dalam perguruan tinggi yang sama (Sekolah Tinggi ) yang sejak awal kuliah sudah  memilih MBKM. Sedangkan di semester 6, mahasiswa peserta MBKM kuliah di perguruan tinggi yang lain/dari perguruan tinggi lain boleh dari program studi yang sama atau program studi yang lain. Sedangkan di semester 7  mahasiswa diperbolehkan mengikuti magang sesuai dengan kompetensi program studi, yakni: di desa, perusahaan, pemerintah daerah atau Lembaga Swadaya Masyarakat selama 1 semester atau setara dengan 23 sks. Total jumlah SKS kurikulum dengan basis MBKM sebanyak 60 SKS.

Dalam praktiknya ada kendala yang harus kita perhatikan dalam penerapan kurikulum 2021, karena mahasiswa lama akan menggunakan kurikulum yang lama (2016). Jadi angkatan 2020 dan sebelumnya  akan menggunakan kurikulum yang lama, kemudian kurikulum yang baru itu akan diikuti oleh mahasiswa angkatan baru (2021). Memang harus ada kesepakatan, karena ada beberapa mahasiswa yang pembaharuan NIM. Ada pindahan mahasiswa baru yang pindah jalur dari program studi lain, maupun dari institusi atau perguruan tinggi  lain ke STPMD APMD. Tentunya kurikulum 2021 ini akan mempengaruhi konversi terhadap mahasiswa pindahan dari program studi lain tersebut.

Kurikulum prodi Ilmu Pemerintahan memang belum berubah secara maksimal 100%, karena baru ada 7 mata kuliah baru yang menjadi bagian dari peninjauan dan perubahan kurikulum 2016 – selebihnya adalah mata kuliah yang namanya sama dengan mata kuliah kurikulum lama, namun isi dari mata kuliah tersebut sudah diperbaharui. Hal ini terlihat dari deskripsi masing-masing mata kuliah yang ada di kurikulum 2021. Proses menyusun deskripsi mata kuliah ini juga melalui proses diskusi panjang secara daring beberapa kali. Menjabarkan Capaian Pembelajaran Lulusan program studi pada tingkat Mata Kuliah (MK) menjadi CPMK, sub-CPMK dan tahapan belajar bersifat lebih spesifik. Setelah masing-masing tim dosen presentasi mata kuliah yang menjadi bagiannya para dosen memberikan komentar dan masukan terkait mata kuliah, agar ada perbaikan dalam isi materi yang di sampaikan kepada mahasiswa. Ini adalah bagian dari kewajiban untuk mengembangkan bahan ajar dan perangkat pembelajaran.

Tulisan Lainnya

No Comments

Tinggalkan Komentar

 

Prodi Ilmu Pemerintahan – APMD Yogyakarta

Jl. Timoho No.317, Baciro, Kec. Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55225

email : ip@apmd.ac.id
telephone : (0274) 561971 & (0274) 550775