Ilmu pemerintahan yang diajarkan di perguruan tinggi mengalami krisis ontologi,epistemologi dan aksiologi, bahkan ilmu pemerintahan dianggap tidak ada. Ironinya ilmu pemerintahan diidentikkan dengan ilmu politik dan kebijakan publik. Dalam rangka mencari jawaban atas krisis tersebut, Program Studi Program Studi Ilmu Pemerintahan Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa “APMD” bekerjasama dengan KAPSIPI dan ADIPSI mengadakan Webinar Mazhab Timoho dengan topik “Government Making” narasumber Hermus Indou,S.IP,MH (Bupati Manokwari ),Prof.Dr.Fernandes Simangunsong (Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri),Dr. Sutoro Eko Yunanto (Ketua Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa “APMD”), Dr.Nanang Indra Kurniawan (Kepala POLGOVDPP Universitas Gadjah Mada),Dr. Laila Kholid Alfirdaus (Ketua Program Studi Magister Ilmu Pemerintahah Universitas Diponegoro) dan moderator : Gregorius Sahdan,MA (Dosen Prodi Ilmu Pemerintahan S1 STPMD “APMD”). Webinar Mazhab Timoho diikuti 251 peserta terdiri dari dosen dan mahasiswa di seluruh Indonesia pada tanggal 22 Juli 2021.
Dalam sembutannya Prof.Dr.Utang Suwaryo selaku Ketua Umum Kesatuan Program Studi Ilmu Pemerintahan Indonesia (KAPSIPI) mengatakan :” Pemerintahan sebagai suatu gejala dan menjadi perhatian orang sudah lama muncul di permukaan bumi ini. Pemerintahan sebagai suatu lembaga dan proses sebenarnya sudah diselenggarakan sejak ribuan tahun yang silam.Semoga Webinar Mazhab Timoho ini menghasilkan pengetahuan dan gagasan baru tentang ilmu pemerintahan.” Selaras dengan hal tersebut Dr.Teguh Yuwono selaku Ketua 1 Asosiasi Dosen Ilmu Pemerintahan Seluruh Indonesia (ADIPSI) berkata : “Kiranya Webinar ini bisa menjadi ajang silaturahmi para dosen untuk mengembangkan ilmu pemerintahan”
Hasil Webinar Mazhab Timoho ini dapat disarikan dalam tiga hal, sebagai berikut : pertama,secara ontologis ilmu pemerintahan dalam konteks Indonesia didasarkan pada sila ke empat, yakni : “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”. Artinya ilmu pemerintahan harus berorientasi pada kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat selaku pemilik kedaulatan.
Ke dua, secara epistemologi ilmu pemerintahan yang dikembangkan Mazhab Timoho memiliki lima paradigma (perspektif), yakni : (1) government (pemerintah) ,(2) governing (perbuatan pemerintah), (3) governability (otoritas dan kapasitas pemerintah), (4) governance (tatakelola pemerintah) dan (5) governmentality (kepemerintahan).
Ketiga, secara aksiologi ilmu pemerintahan berpihak pada rakyat sesuai sila ke lima “Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” . Artinya Ilmu pemerintahan tidak melayani elite politik atau birokrat, melainkan untuk kesejahtaraan masyarakat.Adapun luaran pembelajaran mahasiswa ilmu pemerintahan mampu membuat kebijakan, rancangan legislasi (Undang-Undang, Perda, Perdes), regulasi (Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, Peraturan Kepala Daerah, Peraturan Kepala Desa) dan perencanaan anggaran (APBD, APBdes).
Menurut Dr.Guno Tri Tjahjoko selaku Ketua Program Studi Ilmu Pemerintahan Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa “APMD” tujuan Webinar Mazhab Timoho dalam rangka mendapatkan pengayaan tentang ilmu pemerintahan yang berbasis pada keindonesiaan dalam rangka penyusunan kurikulum yang berbasis merdeka belajar – kampus merdeka. Selain itu Webinar sebagai diseminasi pemikiran Mazhab Timoho dalam rangka pengembangan ilmu pemerintahan yang berbasis pada kedaulatan rakyat.
Dalam konteks penerapan Mazhab Timoho, maka dilakukan peninjuaan kurikulum ilmu pemerintahan dengan memasukkan mata kuliah baru diantaranya : Teori Pemerintahan,Governability (Kapasitas dan Otoritas Pemerintah), Governmentality (Kepemerintahan) ,Kepemerintahan Pembangunan,Teknologi dan Informasi Pemerintahan, Kepemerintahan, Ekologi dan Agraria. Webinar Mazhab Timoho ini ditindaklanjuti dengan penelitian dan pertemuan para dosen dan mahasiswa ilmu pemerintahan tahun 2022. Selain itu hasil Webinar ini mendorong adanya sinergi dan kerjasama antar perguruan tinggi dalam penjabaran Merdeka Belajar, Kampus Merdeka, dimana mahasiswa dapat belajar di perguruan tinggi lain (GTT).
Tinggalkan Komentar