Prodi Ilmu Pemerintahan telah memperpanjang akreditasi A pada tahun 2020,namun peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi mulai tahun 2021 memberlakukan penamaan akreditasi baru. Hal ini tertuang dalam Peraturan BAN-PT No 2 tahun 2020 tentang Instrumen Suplemen Konversi 4.0 , sebagai berikut:
Adapun penilaian dalam Instrumen Suplemen Konversi 4.0 meliputi 7 bidang, yakni :
1.Dosen Tetap
2.Kurikulum
3Sistem Penjaminan Mutu
4.Pelampauan Standar Nasional Pendidikan
5.Pelacakan Alumni
6.Kesesuaian Bidang Kerja
7.Kepuasan Pengguna
Untuk penilaian Dosen tetap, Jabatan Fungsional,Alumni dan Kepuasan Pengguna nilai minimal harus 3,6 untuk meraih peringkat Unggul. Pada penilaian data dosen prodi Ilmu Pemerintahan diampu oleh 10 Doktor yang berjabatan fungsional sebagai Lektor Kepala dan Lektor. Selain itu Prodi Ilmu Pemerintahan juga diampu oleh 26 Magister yang berpengalaman dibidang ilmu pemerintahan dan praktisi.Dengan komposisi dosen tersebut, maka diprediksi nilai yang akan didapat 3,7. Untuk alumni dan Kepuasan pengguna alumni didapatkan 110 alumni yang telah bekerja di pemerintahan,LSM,perusahaan dan wiraswasta. Tim Akreditasi Prodi Ilmu Pemerintahan Unggul telah bekerja selama 2 bulan dan pada 26 Februari 2022 jam 16.45 WIB data ISK 4.0 Prodi Ilmu Pemerintahan telah diunggah ke web BAN PT. Semoga Prodi Ilmu Pemerintahan mencapai predikat Unggul (GT)
Tinggalkan Komentar