TAHAP INPUT :
1. Sekretariat Prodi mengumumkan pendaftaran penerimaan topik skripsi sesuai kalender akademik yang dikeluarkan Sekolah Tinggi. 2. Mahasiswa yang mengajukan topik harus memenuhi persyaratan pengajuan skripsi sesuai ketentuan di buku Panduan Akademik. 3. Mahasiswa mengajukan topik skripsi sesuai standar yang ditentukan oleh Prodi (5 G/Mazhab Timoho) melalui Sekretaritat Prodi 4.Pengurus Prodi menyerahkan ajuan topik skripsi kepada Ketua K3A
TAHAP PROSES : 5.Pengurus K3A mengadakan rapat membahas penentuan ajuan topik skripsi satu minggu sekali 6.Pengurus K3A menilai topik menggunakan salah satu perspektif 5 G (Mazhab Timoho) 7.Pengurus K3A mendiskusikan topik dan menentukan dosen pembimbing skripsi sesuai kompetensi dosen 8.Pengurus K3A menyampaikan hasil rapat kepada pengurus Prodi 9.Pengurus Prodi membuat surat penugasan kepada dosen pembimbing 10.Dosen pembimbing melakukan proses pembimbingan kepada mahasiswa 11.Hasil pembimbingan skripsi dituliskan dalam kartu kendali bimbingan skripsi yang dibawa mahasiswa 12.Mahasiswa diwajibkan membaca minimal 10 jurnal terindeks Sinta/Scopus dan mengutip minimal 1 artikel jurnal Governabiltas 13.Konten skripsi : ada kebaruan (novelty),kajian literatur,konsep teori/perspektif Mazhab Timoho, analisis dan kesimpulan 14. Jumlah halaman skripsi terdiri dari 15.000 – 25.000 kata (kl.75 halaman) 14.Kepustakaan skripsi minimal 30 buku (70 % jurnal) yang sesuai topik 10 tahun terakhir 15.Proses ujian skripsi mahasiswa diuji oleh dua dosen penguji 16. Hasil Ujian skripsi dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh mahasiswa dan Ketua Prodi Ilmu Pemerintahan 17. Mahasiswa diberi waktu 10 hari untuk merevisi Skripsi 18. Nilai skripsi dikeluarkan dosen penguji paling lambat 10 hari
TAHAP LUARAN: 19.Mahasiswa mengurus syarat Yudisium 20.Mahasiswa menyerahkan naskah publikasi jurnal ( 20-25 halaman) ke Prodi 21.Naskah publikasi terpilih terbit di jurnal Prodi Ilmu Pemerintahan 23. Naskah diterbitkan menjadi buku oleh Prodi Ilmu Pemerintahan
|