1. Mahasiswa menemui dosen yang bersangkutan untuk mengajukan komplain nilai mata kuliah beserta alasan dan bukti pendukung, paling lambat 3 (tiga) hari setelah nilai diumumkan di portal akademik.
2. Dosen memeriksa bukti pendukung dan menyampaikan waktu untuk penentuan jawaban. 3. Dosen wajib menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap bukti pendukung yang diajukan mahasiswa, , paling lambat 2 (dua) hari. 4. Apabila terjadi kesalahan dalam melakukan penilaian, maka dosen wajib mengajukan perubahan nilai ke Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan, , paling lambat 2 (dua) hari. 5. Apabila penilaian yang dilakukan dosen sudah benar, maka dosen menjelaskan kepada mahasiswa. 6. Apabila Mahasiswa keberatan atas penjelasan dosen, dapat mengajukan keberatan kepada Pengurus Prodi, dengan mengisi formulir keberatan nilai, paling lambat 2 (hari) sebelum jadwal remidi. 7. Pengurus prodi mempelajari, menelaah, dan mengkaji keberatan nilai. 8. Pengurus prodi mengundang dosen yang bersangkutan untuk bermusyawarah mengambil keputusan. 9. Apabila hasil musyawarah menyatakan dosen melakukan kesalahan dalam penilaian, maka dosen wajib mengajukan perubahan nilai ke Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan. 10. Apabila hasil musyawarah menyatakan penilaian dosen telah benar, maka tidak ada perubahan nilai. 11. Pengurus prodi menyampaikan hasil diskusi dengan dosen yang bersangkutan kepada mahasiswa.
|