1. Dosen sesuai kewenangannya masing-masing harus merencanakan pembuatan bahan ajar sesuai target tahunan yang dibebankan pada Program studi;
2. Dosen menyusun bahan ajar sebagai bahan perkuliahan yang disusun secara sistematis, digunakan oleh Dosen dan mahasiswa dalam proses pembelajaran pada setiap semester; 3. Dosen dapat menyusun bahan ajar yang bersifat variatif bentuknya, antara lain buku ajar, diktat, modul, petunjuk praktikum, model, alat bantu, audio visual, naskah tutorial, dan job sheet agar mudah dipahami oleh mahasiswa di setiap semester; 4. Dosen harus menjadikan bahan ajar yang dikembangkan secara internal sebagai salah satu rujukan utama dalam proses pembelajaran dan dituangkan sebagai referensi pada RPS mata kuliah yang disusun guna meningkatkan efektivitas kebermanfaatan buku ajar yang dibuat pada setiap semester. 5. Dosen pengampu mata kuliah dan dosen pengampu mata kuliah yang sama, dapat melakukan penulisan buku dengan isi buku harus sesuai dengan RPS mata kuliah yang didukung buku yang akan ditulis sehingga buku membantu perkuliahan pada setiap semester
|