REFLEKSI TERHADAP DESA
SETELAH LIMA TAHUN DIBERLAKUKAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Dalam rangkaian kegiatan Februari ilmiah Program Studi Ilmu Pemerintahan STPMD “APMD” Yogyakarta pada hari Selasa, 12 Feburai 2019 di Gedung M. Soetopo kampus desa STPMD “APMD”, diadakan diskusi tentang desa dengan fokus pengelolaan BUMDes dan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Diskusi mengundang dua kepala desa yaitu Dra. Ani Widayani, MIP, Lurah Desa Sumbermulyo Kecamatan Bambanglipura Kabupaten Bantul dan Marjana, Kepala Desa Karangrejek Kecamatan Wonosari Kabupaten Gunung Kidul.
BUMDes hanya salah satu dari usaha mengatasi persoalan kelangkaan air melalui PAMDesa Karangrejek, sehingga desa tersebut tak kekurangan air walaupun musim kemarau. Kapasitas PAMDEsa 20 liter perdetik mampu mencukupkan kebutuhan warga Karangrejek bahkan desa tetangga. BUMDes dengan usaha andalam PAM mampu meraih pendapatan Rp. 700 juta per tahun. Dari pendapatan BUMDes tersebut 20 persen disumbangkan bagi pendapatan asli desa. Sedangkan 40 persen dari pendapatn BUMDes untuk kegiatan operasional. Adapun lima persen dialokasikan untuk dana pendidikan bagi keluarga tidak mampu. Anak-anak dari keluarga tidak mampu dari jenjang SD sampai SMA/SMK dibantu berbagai kebutuhan penunjang sekolah siswa dalam bentuk sepatu, tas, seragam, kebutuhan uang sekolah. Sedangkan lima persen lainnya dari pendapatan BUMDes di Desa Karangrejek diperuntukkan bagi dana sosial antar pasien warga desa ke RS. Grasia, dana BPJS bagi warga desa tak terlindungi dari program pemerintah dan lingkungan tempat kerja. Dinamika pengelolaan BUMDes tentu ada suka dukanya, namun itu semua dengan pendekatan aturan yang tertuang dalam AD/ART disertai dengan kepemimpinan yang menekankan pada kearifan persoalan BUMDes dapat teratasi, seperti diungkapkan Marjana Lurah Desa Karangrejek.
Penyelenggaraan pemerintahan desa sejak diberlakukan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menarik untuk dikaji. Tidak hanya isu kekinian, seperti Lurah Desa yang diusulkan pada golongan ruang gaji II/a seperti ASN, meskipun banyak menimbulkan pro kontra karena justru menurunkan pendapatan perangkat desa. Dominasi BPD dan melemahnya LPMD dalam kelembagaan desa juga menjadi sorotan. Peningkatan kualitas SDM desa dengan sistem ujian yang melibatkan pihak ketiga juga menjadi perbincangan hangat. Struktur organisasi desa yang meletakkan kepala urusan dengan beban yang lebih namun remunerasi dipandang perlu ditingkatkan, karena kepala seksi ibarat kepala Dinas pada pemerintah kabupaten dan Kepala urusan ibarat kepala bagian dilingkungan sekretariat daerah. Daya kritis peserta muncul terhadap persoalan itu. Berbagai isu dantanggapan peserta didiskusi diurai dengan baik oleh Dra. Ani Widayani, MIP, untuk mendudukan persoalan desa secara proporsional.
Kata kunci pengelolaan BUMDes dan penyelenggaraan pemerintahan desa bahwa kesejahteraan rakyat dan hadirnya negara terhadap pemerintahan desa perlu dikawal dengan prinsip demokrasi dan desentralisasi yang mecakup aspek politik, administrasi, dan hukum agar jebakan sentralisasi dan patrimonial tak terjadi. Prinsip ini penting diwujudkan agar negara hadir pada berbagai tingkat yaitu kabupaten, provinsi, dan pusat memainkan fasilitasi dan bukan intervensi.
Tinggalkan Komentar