1. Setiap dosen pengampu mata kuliah, dalam membuat soal harus sesuai dengan capaian pembelajaran yang tercantum dalam RPS;
2. Soal harus sudah diserahkan ke Ketua K3A atau Ketua prodi atau Sekretaris Prodi paling lambat 2 (dua) minggu sebelum ujian dilaksanakan;
3. K3A melakukan validasi soal dan apabila tidak sesuai dengan capaian pembelajaran yang tercantum dalam RPS, K3A berwenang menolak soal yang telah dibuat oleh dosen pengampu mata kuliah;
4. Bila soal yang telah dibuat dosen pengampu mata kuliah ditolak, maka soal akan dikembalikan kepada dosen yang bersangkutan;
5. Bila soal diterima, ditandai dengan paraf dari tim K3A dan diserahkan kepada Ka BAAK untuk digandakan;
6. Soal siap untuk digunakan ujian.