Oleh : Ari Surida
Mahasiswa Semester VII
Ilmu Pemerintahan S-1 STPMD “APMD”
“Kita memasuki era dimana gelar tidak menjamin kompetensi, lulusan tidak menjamin kesiapan bekarya dan bekerja, akreditasi tidak menjamin mutu, masuk kelas tidak menjamin belajar”
Begitulah ungkapan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim di salah satu acara satu tahun yang lalu. Statement ini menuai pro dan kontra di tengah masyarakat, dimana kondisi ekonomi saat ini sedang tidak baik, karena data Biro Pusat Statistik 2019 menunjukkan tingkat pengangguran lulusan Universitas lebih tinggi dibanding tingkat pengangguran lulusan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Berkaitan dengan statetment Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut, saya memiliki persepsi tersendiri untuk menanggapi pernyataan tersebut, tetapi dalam tulisan ini saya membahas persepsi saya tentang statement tersebut, satu hal yang paling krusial yang saya ingin sampaikan adalah sebagai mahasiswa semester akhir (semester tujuh) saya harus mempersiapkan diri untuk mendapatkan kemampuan soft skill maupun hard skill yang maksimal sebelum melepas status sebagai mahasiswa. Mendapatkan kemampuan soft skill dan hard skill yang maksimal bukan semata-mata hanya berorientasi untuk mendapatkan pekerjaan, namun hal ini merupakan bentuk tanggung jawab moral atas gelar baru yang akan saya dapatkan yaitu sebagai seorang Sarjana Ilmu Pemerintahan. Atas pertimbangan-perimbangan diatas, ditengah kesibukan mengerjakan tugas akhir kuliah (skripsi) dan juga kesibukan mempersiapkan pelengseran jabatan dari Organisasi Korps Mahasiswa Ilmu Pemerintahan (Komap), saya memutuskan untuk mengambil Kuliah Kerja Praktek atau Magang (mandiri) mulai dari tanggal 2 November 2020 sampai dengan 3 Desember 2020 di Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta, dimana hal ini saya anggap sebagai sebuah pilihan dan tuntutan pengembangan ilmu pengetahuan.
Menentukan pilihan untuk Magang di Ombudsman RI Perwakilan DIY tentunya saya memiliki ekpektasi tersendiri, karana pengalaman yang ingin saya dapatkan – ekspektasi tersebut pastinya berkorelasi dengan lingkup kerja Ombudsman RI. Dalam Pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia menuliskan bahwa Ombudsman Republik Indonesia merupakan Lembaga Negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara Negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Miliki Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Sejak awal saya berharap dalam menentukan pilihan magang di Ombudsman RI Perwakilan DIY – saya ingin mendapatkan pengetahuan cara kerja Ombudsman RI Perwakilan DIY dalam melakukan advokasi masyarakat. Keinginan dan ekspektasi saya ini pula saya sampaikan kepada Ketua Ombudsman RI Perwakilan DIY yaitu bapak Budi Masturi serta Bapak dan Ibu yang bekerja di Ombudsman RI Perwakilan DIY pada saat hari pertama magang. Ombudsman RI Perwakilan DIY memiliki tiga bidang yaitu bidang Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL), Bidang Pemeriksaan Laporan dan juga Bidang Pencegahan.
Pastinya, pertanyaan yang selalu dilontarkan oleh teman-teman sejawat tentang magang adalah apa saja yang saya lakukan selama satu bulan melaksanakan magang, dalam hal ini tentu saja cukup banyak yang saya lakukan pada saat magang di Ombudsman RI Perwakilan DIY. Di hari pertama saya diamanatkan untuk membaca dan memahami regulasi yang berkaitan dengan eksistensi Ombudsman RI, hal ini dilakukan agar saya mengetahui aturan main yang diamanatkan oleh Negara terhadap lembaga independen ini, kemudian di hari-hari selanjutnya saya diberikan beberapa tugas dimana hal ini merupakan pengetahuan baru bagi saya, mulai dari diminta memahami berbagai pengaduan masyarakat tentang pelayanan publik yang kemudian setelah di pahami saya diminta untuk memasukkan data-data pengaduan tersebut ke komputer, mengikuti rapat atau pertemuan antara pelapor dan terlapor untuk memecahkan problem yang sedang diadukan sekaligus terkadang diminta membantu membuat notulen, melakukan sosialiasi kepada masyarakat tentang Ombudsman RI dan mengajak masyarakat akar rumput untuk turut serta mengawasi pelayanan publik yang ada di lingkungan sekitar, melakukan wawancara kepada beberapa stakeholder tentang pelayan publik yang sedang di laksanakan dan juga melakukan wawancara kepada masyarakat yang menerima pelayanan tersebut, mengangkat telpon dari pelapor. Selain tu masih banyak lagi kegiatan-kegiatan lain yang saya laksanakan selama melaksanakan kegiatan magang dimana dalam hal ini secara sadar dan tidak sadar meningkatkan kemampuan softskill dan hardskill yang saya miliki. Hal yang paling fundamental yang ingin saya sampaikan adalah saya tidak pernah menyesal menghabiskan waktu yang telah saya lewati selama satu bulan untuk berproses dalam kegiatan magang yang saya inisiasi pribadi dan kemudian didukung penuh oleh lembaga tempat saya menuntut ilmu yaitu Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa “APMD” Yogyakarta.
Tinggalkan Komentar